Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Universitas Negeri Gorontalo yang selanjutnya disingkat UNG adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3. Statuta UNG yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UNG yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNG.
4. Organisasi UNG adalah unit kerja UNG yang secara bersama melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan fungsi manajemen sumber daya.
5. Senat UNG yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan UNG.
6. Rektor adalah pemimpin UNG.
7. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UNG.
8. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi
5. Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 156);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 198);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Gorontalo (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 776);
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
9. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNG.
10. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi dan belajar di UNG.
UNG memiliki misi:
a. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran dalam pengembangan kependidikan dan kemaritiman menggunakan teknologi terkini untuk menghasilkan lulusan yang profesional, kreatif, dan inovatif;
b. meningkatkan kualitas penyelenggaraan penelitian dalam bidang kependidikan dan kemaritiman untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi pembangunan daerah dan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat;
c. meningkatkan kualitas penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kependidikan dan kemaritiman yang kreatif dan inovatif berdasarkan nilai-nilai gotong royong dan kebhinekaan global;
d. meningkatkan kuantitas dan kualitas kerjasama nasional dan internasional dalam bidang kependidikan dan kemaritiman; dan
e. meningkatkan kualitas penyelenggaraan tata kelola yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel secara konsisten dan berkelanjutan.
UNG memiliki tujuan:
a. meningkatnya kualitas lulusan yang berakhlak mulia, profesional, kreatif, dan inovatif dalam bidang kependidikan dan kemaritiman;
b. meningkatnya kuantitas dan kualitas luaran penelitian dalam bidang kependidikan dan kemaritiman yang bermanfaat dalam percepatan pembangunan di Kawasan Timur INDONESIA;
c. meningkatnya kuantitas dan kualitas luaran pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kependidikan dan kemaritiman yang kreatif dan inovatif;
d. meningkatnya kuantitas dan kualitas kerjasama nasional dan internasional dalam bidang kependidikan dan kemaritiman Kawasan Timur INDONESIA; dan
e. meningkatnya kualitas kinerja satuan kerja yang efektif dan efisien melalui tata kelola yang baik, terintegrasi, transparan dan akuntabel.
(1) Dalam rangka mencapai visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UNG menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang UNG memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana strategis UNG memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pengembangan jangka panjang UNG; dan
c. rencana kerja tahunan memuat program kegiatan dan/atau rencana penganggaran selama 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana strategis UNG.
(2) Tata cara penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UNG berkedudukan di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo sebagai kampus utama.
(2) Selain memiliki kampus utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UNG memiliki kampus lain yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UNG ditetapkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2004 tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Gorontalo menjadi Universitas Negeri Gorontalo pada Tanggal 23 Juni 2004.
(4) Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Gorontalo sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Gorontalo berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2001 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Gorontalo menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Gorontalo dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Singaraja menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja pada tanggal 5 Februari 2001.
(5) Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Gorontalo merupakan perubahan dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sam Ratulangi berdasarkan
Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1993 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Gorontalo pada tanggal 16 Januari 1993.
(6) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sam Ratulangi merupakan perubahan dari Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Manado Cabang Gorontalo berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0361/O/1982 tentang Pengintegrasian IKIP Manado Cabang Gorontalo ke dalam Universitas Sam Ratulangi pada Tanggal 5 November
1982. (7) Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Manado Cabang Gorontalo merupakan perubahan dari Fakultas Keguruan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Yogyakarta Cabang Manado di Gorontalo berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 114 Tahun 1965 pada Tanggal 18 Juni 1965.
(8) Fakultas Keguruan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Yogyakarta Cabang Manado di Gorontalo merupakan perubahan dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sulawesi Utara Tengah di Gorontalo berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 154 Tahun 1964 pada Tanggal 9 September 1964 dan merupakan perubahan dari Junior Collage.
(9) Junior College didirikan berdasarkan Surat Penjabat Rektor Universitas Sulawesi Utara Tengah Manado Nomor 313/II/E/63 Tanggal 22 Juni 1963.
(10) Tanggal 16 Januari ditetapkan sebagai hari lahir UNG.
Pasal 8
(1) UNG memiliki nilai dasar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Nilai dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. kebenaran;
b. kejujuran;
c. keadilan;
d. tanggung jawab; dan
e. gotong royong.
Pasal 9
(1) UNG memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
(2) Ketentuan mengenai lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UNG menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahunan dan/atau teknologi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program sarjana;
b. program magister; dan
c. program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, program magister terapan, dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi, program spesialis, dan subspesialis.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNG menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Dalam 1 (satu) tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UNG dapat menyelenggarakan semester antara.
(5) Tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan visi UNG.
(3) Pelaksanaan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan proses pembelajaran dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.
(4) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat berupa:
a. Kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar;
d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, dan praktik kerja;
e. penelitian, perancangan, dan pengembangan;
f. pelatihan militer;
g. pertukaran pelajar;
h. magang;
i. wirausaha; dan/atau
j. bentuk lain pengabdian kepada masyarakat.
(5) Penyelenggaraan sistem kredit semester dan bentuk pembelajaran diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 14
(1) UNG melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 15
(1) Mahasiswa program diploma dan program sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol).
(2) Mahasiswa program profesi, program spesialis, program magister, program magister terapan, program doktor, dan
program doktor terapan dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol).
(3) Prosedur kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) UNG menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UNG dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UNG dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) UNG mengalokasikan tempat bagi calon mahasiswa yang:
a. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
b. menyandang disabilitas; dan/atau
c. berkebutuhan khusus, sesuai dengan sarana dan prasarana yang dimiliki UNG dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNG apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Prosedur penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 17
(1) Bahasa INDONESIA sebagai Bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UNG.
(2) Bahasa asing dan/atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu, untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(3) Penggunaan bahasa asing dan/atau bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium, berhak mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan.
(4) Tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 19
(1) Kegiatan penelitian di UNG merupakan kegiatan untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian diselenggarakan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empirik, teoritik, konsep, metodologi, model, dan informasi baru yang memperkaya khazanah ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian dasar;
b. penelitian terapan;
c. penelitian pengembangan; dan
d. jenis penelitian lainnya.
(4) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan penelitian yang menghasilkan prinsip dasar dari teknologi, formulasi konsep, dan/atau aplikasi teknologi hingga pembuktian konsep fungsi dan/atau karakteristik penting secara analitis dan eksperimental.
(5) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan model penelitian yang lebih diarahkan untuk menciptakan inovasi dan pengembangan ipteks.
(6) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan model penelitian yang lebih diarahkan untuk mengembangkan produk komersial.
(7) Kegiatan penelitian dapat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa dengan memenuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(8) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi penelitian.
Pasal 20
(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau cara lain kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia atau menganggu dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Publikasi hasil penelitian dimuat pada terbitan berkala ilmiah nasional atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Pemerintah.
(3) Hasil penelitian diakui sebagai penemuan baru setelah mendapat kekayaan intelektual.
(4) Hasil penelitian dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan, memperbaiki praktik pendidikan, dan kehidupan masyarakat.
Pasal 21
Tata cara penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 22
(1) UNG melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Kegiatan pengabdian dilakukan oleh pelaksana pengabdian pada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dapat bersumber dari hasil Penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(5) Pengabdian kepada Masyarakat dapat berupa pelayanan kepada masyarakat; penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang keahliannya; peningkatan kapasitas masyarakat atau pemberdayaan masyarakat.
(6) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara individu dan/atau berkelompok.
(7) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimuat pada terbitan berkala ilmiah nasional atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui oleh Pemerintah.
(8) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
(9) Hasil pengabdian dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan, memperbaiki praktik pendidikan, dan kehidupan masyarakat.
(10) Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 23
(1) UNG memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman perilaku dosen UNG dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman perilaku bagi Mahasiswa UNG dalam berinteraksi dengan Dosen dan Tenaga Kependidikan serta masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan UNG dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi.
(7) Kode etik dosen, kode etik mahasiswa, dan etika akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 24
(1) UNG menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar UNG untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap Sivitas
Akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, manfaat, dampak, dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(7) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 25
(1) UNG dapat memberikan atau mencabut gelar ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi bagi lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 26
(1) UNG dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
(2) Tata cara pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 27
(1) UNG dapat memberikan atau mencabut gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh fakultas atau program pascasarjana melalui program doktor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(3) Tata cara pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 28
Pasal 29
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi nonstruktural yang terdapat di tingkat universitas, fakultas, jurusan, dan program studi sebagai wahana dan sarana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan wawasan, aspirasi, peningkatan kecendekiawan, dan integritas kepribadian serta profesionalisme Mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan UNG bertujuan:
a. mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, penalaran dan potensi Mahasiswa;
b. mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, kecerdasan sosial dan kepemimpinan serta rasa kebangsaan;
c. memperoleh bantuan pembinaan dan pengembangan kegiatan kemahasiswaan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Organisasi kemahasiswaan dilarang berafiliasi dengan organisasi politik, organisasi massa, dan organisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Tata cara pembentukan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 30
(1) UNG melaksanakan usaha pengembangan karakter, kepribadian, kewirausahaan, wawasan dan kreativitas, kepemimpinan, penalaran, minat dan bakat, kerohanian, kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan kemahasiswaan.
(2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan sesuai dengan asas UNG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 31
(1) Alumni UNG merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di salah satu program studi di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Gorontalo, Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Gorontalo, dan UNG.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ikut bertanggung jawab menjaga nama baik dan berperan aktif memajukan UNG.
(3) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni UNG yang selanjutnya disebut IKA UNG.
(4) Struktur organisasi dan tata kerja organisasi alumni UNG diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi alumni UNG.
(1) UNG menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahunan dan/atau teknologi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program sarjana;
b. program magister; dan
c. program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, program magister terapan, dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi, program spesialis, dan subspesialis.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNG menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Dalam 1 (satu) tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UNG dapat menyelenggarakan semester antara.
(5) Tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan visi UNG.
(3) Pelaksanaan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan proses pembelajaran dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.
(4) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat berupa:
a. Kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar;
d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, dan praktik kerja;
e. penelitian, perancangan, dan pengembangan;
f. pelatihan militer;
g. pertukaran pelajar;
h. magang;
i. wirausaha; dan/atau
j. bentuk lain pengabdian kepada masyarakat.
(5) Penyelenggaraan sistem kredit semester dan bentuk pembelajaran diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 14
(1) UNG melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 15
(1) Mahasiswa program diploma dan program sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol).
(2) Mahasiswa program profesi, program spesialis, program magister, program magister terapan, program doktor, dan
program doktor terapan dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol).
(3) Prosedur kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) UNG menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UNG dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UNG dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) UNG mengalokasikan tempat bagi calon mahasiswa yang:
a. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
b. menyandang disabilitas; dan/atau
c. berkebutuhan khusus, sesuai dengan sarana dan prasarana yang dimiliki UNG dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNG apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Prosedur penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 17
(1) Bahasa INDONESIA sebagai Bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UNG.
(2) Bahasa asing dan/atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu, untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(3) Penggunaan bahasa asing dan/atau bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium, berhak mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan.
(4) Tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan penelitian di UNG merupakan kegiatan untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian diselenggarakan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empirik, teoritik, konsep, metodologi, model, dan informasi baru yang memperkaya khazanah ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian dasar;
b. penelitian terapan;
c. penelitian pengembangan; dan
d. jenis penelitian lainnya.
(4) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan penelitian yang menghasilkan prinsip dasar dari teknologi, formulasi konsep, dan/atau aplikasi teknologi hingga pembuktian konsep fungsi dan/atau karakteristik penting secara analitis dan eksperimental.
(5) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan model penelitian yang lebih diarahkan untuk menciptakan inovasi dan pengembangan ipteks.
(6) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan model penelitian yang lebih diarahkan untuk mengembangkan produk komersial.
(7) Kegiatan penelitian dapat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa dengan memenuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(8) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi penelitian.
Pasal 20
(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau cara lain kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia atau menganggu dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Publikasi hasil penelitian dimuat pada terbitan berkala ilmiah nasional atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Pemerintah.
(3) Hasil penelitian diakui sebagai penemuan baru setelah mendapat kekayaan intelektual.
(4) Hasil penelitian dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan, memperbaiki praktik pendidikan, dan kehidupan masyarakat.
Pasal 21
Tata cara penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNG melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Kegiatan pengabdian dilakukan oleh pelaksana pengabdian pada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dapat bersumber dari hasil Penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(5) Pengabdian kepada Masyarakat dapat berupa pelayanan kepada masyarakat; penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang keahliannya; peningkatan kapasitas masyarakat atau pemberdayaan masyarakat.
(6) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara individu dan/atau berkelompok.
(7) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimuat pada terbitan berkala ilmiah nasional atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui oleh Pemerintah.
(8) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
(9) Hasil pengabdian dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan, memperbaiki praktik pendidikan, dan kehidupan masyarakat.
(10) Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNG memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman perilaku dosen UNG dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman perilaku bagi Mahasiswa UNG dalam berinteraksi dengan Dosen dan Tenaga Kependidikan serta masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan UNG dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi.
(7) Kode etik dosen, kode etik mahasiswa, dan etika akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) UNG menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar UNG untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap Sivitas
Akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, manfaat, dampak, dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(7) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNG dapat memberikan atau mencabut gelar ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi bagi lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 26
(1) UNG dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
(2) Tata cara pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 27
(1) UNG dapat memberikan atau mencabut gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh fakultas atau program pascasarjana melalui program doktor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(3) Tata cara pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji serta mempublikasikan ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memanfaatkan fasilitas UNG dalam penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memperoleh layanan berupa pendampingan dalam pengembangan diri, wawasan, dan kreativitas mahasiswa melalui kegiatan kemahasiswaan dilingkungan UNG;
d. mendapatkan bantuan dana untuk peningkatan prestasi akademik dan/atau non akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memperoleh pendampingan hukum baik litigasi maupun non litigasi dalam hal terjadi sengketa atau masalah hukum pada saat melaksanakan tugas yang diberikan oleh UNG, program pascarsajana, fakultas, jurusan atau program studi;
f. ikut serta dalam organisasi kemahasiswaan;
g. memperoleh layanan kegiatan organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNG;
h. memperoleh layanan bimbingan konseling dan layanan kesehatan;
i. memperoleh Surat Keterangan Pendamping Ijazah;
j. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi/Bidang yang diikuti serta hasil belajarnya;
k. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
l. memperoleh izin pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain sesuai dengan persyaratan dan peraturan akademik; dan
m. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai fasilitas yang dimiliki oleh UNG.
(3) UNG dapat memberikan layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di UNG;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan dilingkungan UNG;
d. mengembangkan dan menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
e. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan daerah dan nasional;
f. menjaga kewibawaan dan nama baik UNG, pascasarjana, fakultas, jurusan dan program studi;
g. berpakaian dan berpenampilan rapi, sopan dan patut; dan
h. bertutur kata yang sopan, halus, ramah di lingkungan UNG.
(5) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi.
(6) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 29
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi nonstruktural yang terdapat di tingkat universitas, fakultas, jurusan, dan program studi sebagai wahana dan sarana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan wawasan, aspirasi, peningkatan kecendekiawan, dan integritas kepribadian serta profesionalisme Mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan UNG bertujuan:
a. mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, penalaran dan potensi Mahasiswa;
b. mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, kecerdasan sosial dan kepemimpinan serta rasa kebangsaan;
c. memperoleh bantuan pembinaan dan pengembangan kegiatan kemahasiswaan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Organisasi kemahasiswaan dilarang berafiliasi dengan organisasi politik, organisasi massa, dan organisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Tata cara pembentukan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 30
(1) UNG melaksanakan usaha pengembangan karakter, kepribadian, kewirausahaan, wawasan dan kreativitas, kepemimpinan, penalaran, minat dan bakat, kerohanian, kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan kemahasiswaan.
(2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan sesuai dengan asas UNG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 31
(1) Alumni UNG merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di salah satu program studi di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Gorontalo, Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Gorontalo, dan UNG.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ikut bertanggung jawab menjaga nama baik dan berperan aktif memajukan UNG.
(3) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni UNG yang selanjutnya disebut IKA UNG.
(4) Struktur organisasi dan tata kerja organisasi alumni UNG diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi alumni UNG.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNG merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan UNG melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNG dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UNG terdiri atas bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(5) Tata cara mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal UNG dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 76
(1) UNG memiliki Dosen dan Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 78
(1) Profesor yang telah purna tugas dapat diusulkan perpanjangan masa tugasnya.
(2) Perpanjangan masa tugas profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
(1) UNG memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) UNG menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Tenaga Kependidikan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(4) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNG didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada dibawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana yang dimiliki UNG diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 81
(1) Sistem perencanaan dan penganggaran UNG disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Anggaran UNG berasal dari anggaran pemerintah, penerimaan negara bukan pajak, dana bantuan luar negeri, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
(4) UNG menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UNG diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengelolaan anggaran UNG diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu UNG paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan jabatan fungsional lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pertimbangan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 34
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. dekan;
e. direktur program pascasarjana; dan
f. kepala lembaga.
(3) Anggota Senat UNG dari wakil dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki persyaratan:
a. Dosen yang berstatus ASN di UNG;
b. memiliki jabatan akademik minimal lektor kepala;
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
e. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNG;
f. belum memasuki usia:
1. 61 (enam puluh satu) untuk wakil dosen nonprofesor; dan
2. 66 (enam puluh enam) untuk wakil dosen profesor pada saat ditetapkan;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan
h. tidak merangkap jabatan pimpinan UNG.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh senat fakultas dan diusulkan oleh dekan kepada Rektor.
(5) Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 35
(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan Rektor, bukan wakil Rektor, bukan dekan, bukan direktur program pascasarjana, dan bukan kepala lembaga.
(3) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 36
(1) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Tata cara pembentukan komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 37
(1) Dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangan, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang.
(2) Tata cara peyelenggaraan rapat atau sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 38
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, UNG memiliki senat fakultas.
(2) Senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
(3) Senat fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu UNG paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan jabatan fungsional lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pertimbangan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 34
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. dekan;
e. direktur program pascasarjana; dan
f. kepala lembaga.
(3) Anggota Senat UNG dari wakil dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki persyaratan:
a. Dosen yang berstatus ASN di UNG;
b. memiliki jabatan akademik minimal lektor kepala;
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
e. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNG;
f. belum memasuki usia:
1. 61 (enam puluh satu) untuk wakil dosen nonprofesor; dan
2. 66 (enam puluh enam) untuk wakil dosen profesor pada saat ditetapkan;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan
h. tidak merangkap jabatan pimpinan UNG.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh senat fakultas dan diusulkan oleh dekan kepada Rektor.
(5) Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 35
(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan Rektor, bukan wakil Rektor, bukan dekan, bukan direktur program pascasarjana, dan bukan kepala lembaga.
(3) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 36
(1) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Tata cara pembentukan komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 37
(1) Dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangan, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang.
(2) Tata cara peyelenggaraan rapat atau sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 38
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, UNG memiliki senat fakultas.
(2) Senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
(3) Senat fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 39
Pasal 40
(1) Rektor sebagai pemimpin UNG dibantu oleh:
a. wakil Rektor; dan
b. organ dibawah Rektor.
(2) Organ di bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik atau sumber belajar.
Pasal 41
(1) UNG dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(2) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja UNG diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pemimpin UNG merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan UNG untuk dan atas nama Menteri.
(2) Rektor merupakan Pemimpin UNG.
(3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan Senat;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat;
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus, serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi;
q. memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan; dan
r. mengelola UNG sesuai kewenangan yang diberikan oleh Menteri dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Rektor sebagai pemimpin UNG dibantu oleh:
a. wakil Rektor; dan
b. organ dibawah Rektor.
(2) Organ di bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik atau sumber belajar.
Pasal 41
(1) UNG dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(2) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja UNG diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 42
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal menyampaikan laporan hasil pengawasan internal kepada Rektor.
Pasal 43
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dengan komposisi bidang keahlian:
a. akuntansi atau keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan UNG.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah magister;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
h. tidak sedang menduduki jabatan sebagai pengelola keuangan, barang milik negara, atau kepegawaian;
dan
i. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNG.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Mekanisme kerja Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal menyampaikan laporan hasil pengawasan internal kepada Rektor.
Pasal 43
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dengan komposisi bidang keahlian:
a. akuntansi atau keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan UNG.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah magister;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
h. tidak sedang menduduki jabatan sebagai pengelola keuangan, barang milik negara, atau kepegawaian;
dan
i. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNG.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Mekanisme kerja Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 44
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik untuk membantu pengembangan UNG.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai berikut:
a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UNG di bidang nonakademik; dan
d. merumuskan saran upaya penggalangan dana dalam rangka pengembangan UNG.
Pasal 45
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur:
a. pemerintah/pemerintah daerah;
b. tokoh masyarakat;
c. pakar pendidikan;
d. pengusaha;
e. alumni; dan
f. purna bakti Universitas.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(4) Persyaratan dan tata cara pengangkatan anggota Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik untuk membantu pengembangan UNG.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai berikut:
a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UNG di bidang nonakademik; dan
d. merumuskan saran upaya penggalangan dana dalam rangka pengembangan UNG.
Pasal 45
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur:
a. pemerintah/pemerintah daerah;
b. tokoh masyarakat;
c. pakar pendidikan;
d. pengusaha;
e. alumni; dan
f. purna bakti Universitas.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(4) Persyaratan dan tata cara pengangkatan anggota Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB Kedua
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Organisasi
(1) Ketua dan sekretaris Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(5) Dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Rapat pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi anggota Senat termuda.
(7) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(8) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dan 2 (dua) nama calon sekretaris Senat dari anggota Senat yang hadir untuk dipilih menjadi ketua dan sekretaris Senat.
(9) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon ketua dan sekretaris Senat.
(11) Ketua dan sekretaris Senat terpilih merupakan calon terpilih melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau calon yang memperoleh suara terbanyak melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(12) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua dan sekretaris Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(5) Dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Rapat pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi anggota Senat termuda.
(7) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(8) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dan 2 (dua) nama calon sekretaris Senat dari anggota Senat yang hadir untuk dipilih menjadi ketua dan sekretaris Senat.
(9) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon ketua dan sekretaris Senat.
(11) Ketua dan sekretaris Senat terpilih merupakan calon terpilih melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau calon yang memperoleh suara terbanyak melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(12) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 47
(1) Dosen di lingkungan UNG dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit penunjang akademik.
(2) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNG.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. meninggal dunia;
d. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
i. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
j. menjalani tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
l. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UNG.
Pasal 48
Pasal 49
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UNG dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 51
(1) Wakil Rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil Rektor selama 4 (empat) tahun dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 52
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 53
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. pemilihan calon; dan
c. pengangkatan dekan.
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Pasal 54
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Dekan MENETAPKAN panitia pemilihan dekan atas usul senat fakultas paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan dekan berakhir;
b. Panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi syarat dan ingin mengikuti tahap penjaringan wajib mendaftarkan diri pada panitia pemilihan dekan dan apabila pendaftaran telah dilakukan tidak dapat mengundurkan diri;
d. Panitia pemilihan dekan melakukan seleksi administrasi untuk memperoleh Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan menjadi bakal calon dekan;
e. Panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang mendaftar paling sedikit 2 (dua) orang bakal calon dekan kepada senat fakultas;
f. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 2 (dua) hari kerja;
g. dalam hal setelah masa perpanjangan bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, ketua senat fakultas dengan persetujuan anggota senat fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi persyaratan untuk menjadi bakal calon dekan; dan
h. Panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan dan menyampaikan kepada Rektor paling lambat 3 (tiga) hari dengan melampirkan:
1. daftar riwayat hidup; dan
2. visi, misi, dan program kerja calon dekan.
Pasal 55
Pasal 56
Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf k.
Pasal 57
(1) Wakil dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 58
(1) Direktur program pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 59
(1) Wakil direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur program pascasarjana.
(2) Masa jabatan wakil direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 60
(1) Kepala lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 61
(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul kepala lembaga.
(2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 62
(1) Ketua dan sekretaris jurusan dipilih oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor untuk ditetapkan.
(2) Pemilihan ketua dan sekretaris jurusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat oleh Dosen di Jurusan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pemilihan ketua dan sekretaris jurusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara.
(4) Ketua dan sekretaris jurusan terpilih merupakan calon ketua dan sekretaris jurusan yang terpilih melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau calon ketua dan sekretaris jurusan yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dima
(5) Dekan mengusulkan ketua dan sekretaris jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Rektor untuk ditetapkan.
(6) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 63
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 64
(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 65
(1) Pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas merupakan pimpinan unit pelaksana administrasi.
(2) Pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 2
Pengangkatan Rektor dan Pemimpin Organisasi di bawah Rektor
(1) Dosen di lingkungan UNG dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit penunjang akademik.
(2) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNG.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. meninggal dunia;
d. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
i. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
j. menjalani tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
l. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UNG.
Pasal 48
Pasal 49
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UNG dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 51
(1) Wakil Rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil Rektor selama 4 (empat) tahun dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 52
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 53
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. pemilihan calon; dan
c. pengangkatan dekan.
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Pasal 54
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Dekan MENETAPKAN panitia pemilihan dekan atas usul senat fakultas paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan dekan berakhir;
b. Panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi syarat dan ingin mengikuti tahap penjaringan wajib mendaftarkan diri pada panitia pemilihan dekan dan apabila pendaftaran telah dilakukan tidak dapat mengundurkan diri;
d. Panitia pemilihan dekan melakukan seleksi administrasi untuk memperoleh Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan menjadi bakal calon dekan;
e. Panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang mendaftar paling sedikit 2 (dua) orang bakal calon dekan kepada senat fakultas;
f. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 2 (dua) hari kerja;
g. dalam hal setelah masa perpanjangan bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, ketua senat fakultas dengan persetujuan anggota senat fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi persyaratan untuk menjadi bakal calon dekan; dan
h. Panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan dan menyampaikan kepada Rektor paling lambat 3 (tiga) hari dengan melampirkan:
1. daftar riwayat hidup; dan
2. visi, misi, dan program kerja calon dekan.
Pasal 55
Pasal 56
Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf k.
Pasal 57
(1) Wakil dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 58
(1) Direktur program pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 59
(1) Wakil direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur program pascasarjana.
(2) Masa jabatan wakil direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 60
(1) Kepala lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 61
(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul kepala lembaga.
(2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 62
(1) Ketua dan sekretaris jurusan dipilih oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor untuk ditetapkan.
(2) Pemilihan ketua dan sekretaris jurusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat oleh Dosen di Jurusan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pemilihan ketua dan sekretaris jurusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara.
(4) Ketua dan sekretaris jurusan terpilih merupakan calon ketua dan sekretaris jurusan yang terpilih melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau calon ketua dan sekretaris jurusan yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dima
(5) Dekan mengusulkan ketua dan sekretaris jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Rektor untuk ditetapkan.
(6) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 63
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 64
(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 65
(1) Pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas merupakan pimpinan unit pelaksana administrasi.
(2) Pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor.
(2) Sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan ketua Dewan Pertimbangan.
(3) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor.
(2) Sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan ketua Dewan Pertimbangan.
(3) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), Menteri MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan yang sebelumnya.
(2) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 5
Pemberhentian Rektor dan Pimpinan Organisasi di Bawah Rektor
(1) Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), Menteri MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan yang sebelumnya.
(2) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 71
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, dan ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri;
d. berhenti sebagai aparatur sipil negara;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
i. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen bagi yang berasal dari Dosen;
j. menjalani tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan; dan/atau
k. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
e. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat 3 huruf a meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Pasal 72
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan /atau sekretaris dan/atau anggota Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(3) Pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(4) Ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Satuan Pengawasan Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
BAB 6
Pemberhentian Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, dan ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri;
d. berhenti sebagai aparatur sipil negara;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
i. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen bagi yang berasal dari Dosen;
j. menjalani tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan; dan/atau
k. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
e. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat 3 huruf a meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Pasal 72
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan /atau sekretaris dan/atau anggota Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(3) Pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(4) Ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Satuan Pengawasan Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNG merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan UNG melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNG dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UNG terdiri atas bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(5) Tata cara mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal UNG dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UNG memiliki Dosen dan Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 78
(1) Profesor yang telah purna tugas dapat diusulkan perpanjangan masa tugasnya.
(2) Perpanjangan masa tugas profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
(1) UNG memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) UNG menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Tenaga Kependidikan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(4) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNG didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada dibawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana yang dimiliki UNG diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Sistem perencanaan dan penganggaran UNG disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Anggaran UNG berasal dari anggaran pemerintah, penerimaan negara bukan pajak, dana bantuan luar negeri, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
(4) UNG menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UNG diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengelolaan anggaran UNG diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
(2) Pelaksanaan penjaminan mutu internal bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Sistem penjaminan mutu internal dilakukan melalui prosedur penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, pengendalian dan peningkatan standar mutu dan dengan prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b. partisipatif dan kolegial;
c. transparan; dan
d. akuntabel.
(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal terdiri atas:
a. pengembangan mutu pendidikan;
b. pengembangan standar mutu penelitian;
c. pengembangan standar mutu pengabdian kepada masyarakat;
d. evaluasi pelaksanaan standar mutu penyelenggaran pendidikan; dan
e. refleksi dan peningkatan standar mutu penyelenggaraan pendidikan.
(5) Penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang penjaminan mutu.
(6) Hasil pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal dilaporkan kepada Rektor.
(7) Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 84
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b, merupakan akreditasi untuk menentukan kelayakan suatu program studi, institusi, dan kelayakan lainnya yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggung jawab semua unsur untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan untuk menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pelaksanaan akreditasi dikoordinasikan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang penjaminan mutu dan/atau unit kerja lain yang memiliki tugas untuk melaksanakan akreditasi tata kelola unit kerjanya.
(4) Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, dan pimpinan unit lainnya bertanggung jawab secara teknis untuk pembinaan mutu dan akreditasi Program Studi, dan institusi, dan akreditasi lainnya.
(5) Rektor bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi.
(1) Selain peratuan perundang-undangan, peraturan yang berlaku di lingkungan UNG terdiri atas:
a. Peraturan Senat; dan
b. Peraturan Rektor.
(2) Tata cara pembentukan Peraturan Senat dan Peraturan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Sumber pendanaan UNG berasal dari:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-udangan.
(2) Sumber pendanaan yang berasal dari selain pemerintah terdiri atas:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. hasil kerja sama;
c. hasil penjualan produk/jasa yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
d. sumbangan/hibah dari perorangan atau lembaga yang sah dan tidak mengikat; dan
e. penerimaan lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan UNG diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 87
(1) Kekayaan UNG meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah yang dikelola oleh UNG.
(2) Kekayaan UNG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pemerintah pusat dan bantuan/hibah dari pemerintah daerah, masyarakat, perorangan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Kekayaan UNG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UNG.
(4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan UNG merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Kekayaan UNG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sumber pendanaan UNG berasal dari:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-udangan.
(2) Sumber pendanaan yang berasal dari selain pemerintah terdiri atas:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. hasil kerja sama;
c. hasil penjualan produk/jasa yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
d. sumbangan/hibah dari perorangan atau lembaga yang sah dan tidak mengikat; dan
e. penerimaan lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan UNG diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Kekayaan UNG meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah yang dikelola oleh UNG.
(2) Kekayaan UNG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pemerintah pusat dan bantuan/hibah dari pemerintah daerah, masyarakat, perorangan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Kekayaan UNG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UNG.
(4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan UNG merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Kekayaan UNG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kerja sama UNG merupakan kesepakatan antara UNG dengan perguruan tinggi, dunia usaha atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama UNG dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa.
(4) UNG dapat melakukan kerjasama bidang akademik dan/atau bidang nonakademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, Fakultas, Lembaga, dan unit organisasi di lingkungan UNG.
(6) Kerja sama bidang akademik antara UNG dan perguruan tinggi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penjaminan mutu internal;
c. program kembaran;
d. gelar bersama;
e. gelar ganda;
f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
g. penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
h. pertukaran dosen dan/atau Mahasiswa;
i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
j. pengembangan pusat kajian INDONESIA dan budaya lokal;
k. penerbitan berkala ilmiah;
l. pemagangan;
m. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
n. bentuk lain yang dianggap perlu.
(7) Kerja sama bidang akademik antara UNG dengan dunia usaha dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui:
a. pengembangan sumberdaya manusia;
b. penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat;
c. pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
d. pemanfaatan bersama berbagai sumberdaya;
e. penerbitan/jurnal berkala ilmiah;
f. penyelenggaraan seminar bersama;
g. layanan keahlian praktis oleh dosen tamu yang berasal dari dunia usaha;
h. pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan;
dan/atau
i. bentuk lain yang dianggap perlu.
(8) Kerja sama nonakademik antara UNG dan perguruan tinggi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui;
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(9) Kerja sama bidang nonakademik antara UNG dengan dunia usaha dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti penggunaan hak kekayaan intelektual;
d. pengembangan sumberdaya manusia;
e. pemberdayaan masyarakat; dan/atau
f. bentuk lain yang dianggap perlu.
(10) Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kerja sama UNG diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua organ UNG yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ UNG sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 82 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1919), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2024
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 34 TAHUN 2024 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
LAMBANG, BENDERA, HIMNE, MARS, BUSANA AKADEMIK, DAN BUSANA ALMAMATER
I.
LAMBANG
UNG memiliki lambang berbentuk bunga teratai berkelopak 5 (lima) yang sedang mekar berwarna merah muda dengan bagian tepi berwarna ungu yang di bagian tengahnya terdapat bola dunia berwarna biru dan di dalamnya terdapat buku terbuka dengan bagian atas berwarna putih dan bagian bawah berwarna abu-abu yang di atasnya terdapat mahkota raja berwarna hitam dengan bagian bawah berwarna kuning tua yang dihiasi 23 (dua puluh tiga) butiran emas yang di dalamnya terdapat 5 (lima) mata pena berwarna kuning tua, 5 (lima) buah anak tangga segi empat berwarna merah, dan sayap burung Maleo berwarna jingga di sebelah kiri dan kanan buku, serta tulisan UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO berwarna hitam yang melingkari bola dunia dengan jenis huruf Copperplate Gothic Bold.
Lambang UNG mempunyai makna sebagai berikut:
a. bunga teratai berkelopak 5 (lima) yang sedang mekar bermakna:
1. Pancasila sebagai dasar negara; dan
2. Payu Limo To Talu yang merupakan 5 (lima) dasar filosofi masyarakat Gorontalo yang menjadi asas UNG.
b. bola dunia bermakna tekad dan komitmen Sivitas Akademika yang bulat untuk mencapai visi, misi, dan tujuan UNG yang berwawasan global dengan kehidupan kampus yang kreatif, damai, aman, harmonis, indah, dan lestari;
c. buku terbuka bermakna sikap terbuka dan semangat yang tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. mahkota raja (makuta) bermakna kebudayaan, keteguhan, martabat, dan kejayaan;
e. 23 (dua puluh tiga) butiran emas yang menghiasi mahkota raja bermakna hari patriotik Gorontalo Tanggal 23 Januari 1942 dan hari peresmian UNG Tanggal 23 Juni 2004;
f. 5 (lima) mata pena bermakna ilmu agama, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam dunia pendidikan;
g. 5 (lima) buah anak tangga segi empat bermakna fase perjuangan pengembangan lembaga UNG dari Junior College sampai menjadi UNG;
h. sayap burung Maleo bermakna semangat juang tinggi dan gerak dinamis Sivitas Akademika UNG untuk mengembangkan perguruan tinggi ke arah yang lebih maju dan kompetitif;
i. warna biru pada bola dunia bermakna simbol lautan luas yang dapat memberikan manfaat bagi ekosistem dan kehidupan di dunia; dan
j. warna jingga bermakna penuh semangat.
Warna lambang memiliki kode sebagai berikut:
LAMBANG WARNA KODE WARNA RGB Red Green Blue bunga teratai
merah muda 246 234 220 garis tepi bunga teratai ungu 87 44 124 bola dunia biru 22 151 212 buku terbuka putih 255 255 255 abu-abu 179 180 185 mahkota raja hitam 21 21 21 kuning tua 246 211 83 23 (dua puluh tiga) butiran emas kuning tua 246 211 83 5 (lima) mata pena kuning tua 246 211 83 5 (lima) buah anak tangga segi empat merah tua 223 52 44 sayap burung maleo jingga 233 130 51 Tulisan UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO hitam 21 21 21
II.
BENDERA
UNG memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna merah marun dengan kode R:153, G:0, B:0 dan di tengahnya terdapat lambang UNG.
A. Bendera Universitas Negeri Gorontalo
B. Bendera Fakultas/Program Pascasarjana
1. Fakultas dan Pascasarjana memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua), dan berbentuk vandel dengan ukuran panjang berbanding lebar 1:2 (satu berbanding dua) dengan warna berbeda pada setiap Fakultas dan Pascasarjana yang ditengahnya terdapat lambang UNG dan di bawahnya terdapat tulisan nama Fakultas atau Pascasarjana dengan jenis huruf Copperplate Gothic Bold.
2. Bendera Fakultas dan Pascasarjana sebagai berikut:
a. Bendera Fakultas llmu Pendidikan berwarna hijau muda dengan kode R:0, G:255, B:0 dan di bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN berwarna hitam dengan kode R:0, G:0, B:0 sebagai berikut:
b. Bendera Fakultas Ilmu Sosial berwarna merah dengan kode R:255, G:0, B:0 dan di bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS ILMU SOSIAL berwarna putih dengan kode R:255, G:255, B:255 sebagai berikut:
c. Bendera Fakultas Sastra dan Budaya berwarna ungu dengan kode R:153, G:0, B:204 dan di bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS SASTRA DAN BUDAYA berwarna putih dengan kode R:255, G:255, B:255 sebagai berikut:
d. Bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna biru muda dengan kode R:0, G:175, B:225 dan di bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM berwarna hitam dengan kode R:0, G:0, B:0 sebagai berikut:
e. Bendera Fakultas Teknik berwarna biru tua dengan kode R:0, G:0, B:102 dan di bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS TEKNIK berwarna putih dengan kode R:255, G:255, B:255 sebagai berikut:
f. Bendera Fakultas Pertanian berwarna hijau tua dengan kode R:0, G:102, B:51 dan di bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS PERTANIAN berwarna putih dengan kode R:255, G:255, B:255 sebagai berikut:
g. Bendera Fakultas Olahraga dan Kesehatan berwarna putih dengan kode R:255, G:255, B:229 dan di bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS OLAH RAGA DAN KESEHATAN berwarna hitam dengan kode R:0, G:0, B:0 sebagai berikut:
h. Bendera Fakultas Ekonomi dan Bisnis berwarna kuning dengan kode R:255, G:255, B:0 dan di bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS berwarna hitam dengan kode R:0, G:0, B:0 sebagai berikut:
i. Bendera Fakultas Hukum berwarna merah jingga dengan kode R:255, G:69, B:0 dan di bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS HUKUM berwarna hitam dengan kode R:0, G:0, B:0 sebagai berikut:
j. Bendera Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan berwarna biru laut dengan kode R:90, G:225, B:255 dan di bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS KELAUTAN DAN TEKNOLOGI PERIKANAN berwarna hitam dengan kode R:0, G:0, B:0 sebagai berikut:
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS FAKULTAS KELAUTAN DAN TEKNOLOGI PERIKANAN
k. Bendera Program Pascasarjana berwarna jingga dengan kode R:255, G:102, B:0 dan di bawah lambang terdapat tulisan PASCASARJANA berwarna hitam dengan kode R:0, G:0, B:0 sebagai berikut:
l. Bendera Fakultas Kedokteran berwarna hijau dengan kode R:13, G:95, B:52 dan di bawah lambing terdapat tulisan FAKULTAS KEDOKTERAN berwarna putih dengan kode R:255, G:255, B:255 sebagai berikut:
FAKULTAS KEDOKTERAN
III.
HIMNE
HIMNE UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
IV.
MARS
MARS UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
J=112 Lirik: Suleman Bouti Lagu: Fitriauto Kau -Mz
# —
J • # —
Voice U ■ ni-ver-si-tas Neg - ri Go-ron-ta-lo men-di-dik ge-ne-ra-si bang - sa me - ngab-di ba-gi ne ______ ga-ra si-ap-kan ma - nu-sia ber-mo-ral cer - das man-di - ri danber-bu-da - ya me-rae- gang_ te-gnli Pan_ ca - si-la me - ner-pa ge-ne-ra 16 si meng-ga-pai ha-ra-pan dan_ ci-ta me-ngu-kir pres-ta - si Ben - te-ngi 22 27 ju ma-sa de-pan yang pas - ti Ja - ya _____________ U-m-ver - si-tas Neg-ri Go-ron-ta - lo
V.
BUSANA AKADEMIK UNG memiliki busana akademik dan busana almamater. Busana akademik terdiri atas busana pimpinan, busana senat, busana profesor, dan busana wisudawan. Busana akademik berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
VI.
BUSANA ALMAMATER Busana almamater berupa jaket berwarna merah marun dengan kode RGB 153, 0, 0 dan di bagian dada kiri terdapat lambang UNG.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji serta mempublikasikan ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memanfaatkan fasilitas UNG dalam penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memperoleh layanan berupa pendampingan dalam pengembangan diri, wawasan, dan kreativitas mahasiswa melalui kegiatan kemahasiswaan dilingkungan UNG;
d. mendapatkan bantuan dana untuk peningkatan prestasi akademik dan/atau non akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memperoleh pendampingan hukum baik litigasi maupun non litigasi dalam hal terjadi sengketa atau masalah hukum pada saat melaksanakan tugas yang diberikan oleh UNG, program pascarsajana, fakultas, jurusan atau program studi;
f. ikut serta dalam organisasi kemahasiswaan;
g. memperoleh layanan kegiatan organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNG;
h. memperoleh layanan bimbingan konseling dan layanan kesehatan;
i. memperoleh Surat Keterangan Pendamping Ijazah;
j. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi/Bidang yang diikuti serta hasil belajarnya;
k. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
l. memperoleh izin pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain sesuai dengan persyaratan dan peraturan akademik; dan
m. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai fasilitas yang dimiliki oleh UNG.
(3) UNG dapat memberikan layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di UNG;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan dilingkungan UNG;
d. mengembangkan dan menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
e. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan daerah dan nasional;
f. menjaga kewibawaan dan nama baik UNG, pascasarjana, fakultas, jurusan dan program studi;
g. berpakaian dan berpenampilan rapi, sopan dan patut; dan
h. bertutur kata yang sopan, halus, ramah di lingkungan UNG.
(5) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi.
(6) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pemimpin UNG merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan UNG untuk dan atas nama Menteri.
(2) Rektor merupakan Pemimpin UNG.
(3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan Senat;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat;
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus, serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi;
q. memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan; dan
r. mengelola UNG sesuai kewenangan yang diberikan oleh Menteri dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit penunjang akademik harus memenuhi persyaratan minimal:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. memiliki jabatan akademik:
1. paling rendah lektor bagi wakil direktur program pascasarjana, wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala unit penunjang akademik; dan
2. paling rendah lektor kepala bagi wakil Rektor, direktur program pascasarjana, dekan, dan kepala lembaga,
c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sekretaris jurusan selama paling singkat 2 (dua) tahun bagi wakil Rektor, dekan, dan direktur program pascasarjana;
f. bersedia dicalonkan menjadi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. berpendidikan doktor bagi wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga;
m. berpendidikan paling rendah magister bagi wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, dan sekretaris lembaga;
n. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
o. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik yang telah mendapatkan sanksi dari Rektor atau Menteri;
p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UNG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
q. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tahap pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. pemilihan calon dekan dilakukan oleh senat fakultas bersama Rektor dalam suatu rapat;
b. pemilihan calon dekan dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah bakal calon dekan ditetapkan oleh senat fakultas;
c. rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas;
d. dalam hal rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf c belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
e. dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada huruf d rapat senat
fakultas belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
f. calon dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja di hadapan Rektor dan senat fakultas;
g. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat;
h. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf g tidak tercapai, pemilihan dekan dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
1) Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan 2) senat fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan setiap anggota senat fakultas yang hadir memiliki hak suara yang sama,
i. dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama;
j. Dekan terpilih merupakan calon dekan yang terpilih melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf g atau calon dekan yang memperoleh suara terbanyak melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf h; dan
k. ketua senat fakultas menyampaikan nama dekan terpilih sebagaimana dimaksud pada huruf j kepada Rektor untuk ditetapkan.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit penunjang akademik harus memenuhi persyaratan minimal:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. memiliki jabatan akademik:
1. paling rendah lektor bagi wakil direktur program pascasarjana, wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala unit penunjang akademik; dan
2. paling rendah lektor kepala bagi wakil Rektor, direktur program pascasarjana, dekan, dan kepala lembaga,
c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sekretaris jurusan selama paling singkat 2 (dua) tahun bagi wakil Rektor, dekan, dan direktur program pascasarjana;
f. bersedia dicalonkan menjadi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. berpendidikan doktor bagi wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga;
m. berpendidikan paling rendah magister bagi wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, dan sekretaris lembaga;
n. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
o. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik yang telah mendapatkan sanksi dari Rektor atau Menteri;
p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UNG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
q. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tahap pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. pemilihan calon dekan dilakukan oleh senat fakultas bersama Rektor dalam suatu rapat;
b. pemilihan calon dekan dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah bakal calon dekan ditetapkan oleh senat fakultas;
c. rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas;
d. dalam hal rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf c belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
e. dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada huruf d rapat senat
fakultas belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
f. calon dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja di hadapan Rektor dan senat fakultas;
g. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat;
h. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf g tidak tercapai, pemilihan dekan dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
1) Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan 2) senat fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan setiap anggota senat fakultas yang hadir memiliki hak suara yang sama,
i. dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama;
j. Dekan terpilih merupakan calon dekan yang terpilih melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf g atau calon dekan yang memperoleh suara terbanyak melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf h; dan
k. ketua senat fakultas menyampaikan nama dekan terpilih sebagaimana dimaksud pada huruf j kepada Rektor untuk ditetapkan.