Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 99 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2014 tentang RUMAH BUDAYA/PUSAT KEBUDAYAAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan INDONESIA di luar negeri ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda