Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 99 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2014 tentang RUMAH BUDAYA/PUSAT KEBUDAYAAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan terhadap pengelolaan Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan INDONESIA di luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktorat Jenderal Kebudayaan secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
(2) Evaluasi terhadap pengelolaan Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan INDONESIA di luar negeri dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktorat Jenderal Kebudayaan bersama dengan Perwakilan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
