Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 99 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2014 tentang RUMAH BUDAYA/PUSAT KEBUDAYAAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Sumber dana kegiatan Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan INDONESIA di luar negeri berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Koreksi Anda
