Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 99 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2014 tentang RUMAH BUDAYA/PUSAT KEBUDAYAAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber dana kegiatan Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan INDONESIA di luar negeri berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 99 Tahun 2014 | Pasal.id