Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 99 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2014 tentang RUMAH BUDAYA/PUSAT KEBUDAYAAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan INDONESIA di luar negeri dikelola oleh:
a. atase pendidikan;
b. pelaksana fungsi penerangan sosial dan budaya di kantor perwakilan Republik INDONESIA yang ditunjuk oleh duta besar;
c. kantor perwakilan Republik INDONESIA bekerjasama dengan lembaga pendidikan, komunitas pencinta INDONESIA dan/atau lembaga kebudayaan lainnya.
(2) Pengelola Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas yang terdiri atas:
a. mengajukan rencana kegiatan;
b. melaksanakan pengelolaan Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan INDONESIA;
c. memfasilitasi kegiatan diplomasi budaya yang dilakukan oleh masyarakat, komunitas budaya, dan lembaga seni budaya di negara perwakilan;
d. membuat kalender kegiatan kebudayaan di negara perwakilan
e. melaporkan pelaksanaan pengelolaan Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan INDONESIA kepada Menteri Luar Negeri melalui Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Pengelola Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan INDONESIA di luar negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjuk pegawai setempat.
(4) Pegawai setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah pegawai tidak tetap yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
