Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 99 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2014 tentang RUMAH BUDAYA/PUSAT KEBUDAYAAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan INDONESIA di luar negeri merupakan program diplomasi budaya yang berfungsi sebagai ruang publik untuk melakukan pertukaran pengetahuan dan pengalaman dengan negara lain dan masyarakat internasional dalam rangka meningkatkan citra dan apresiasi serta membangun kerja sama di bidang kebudayaan.
(2) Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan INDONESIA di luar negeri dapat berupa:
a. Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan INDONESIA;
b. pusat budaya INDONESIA;
c. pusat informasi kebudayaan INDONESIA; dan/atau
d. bentuk lain yang sejenis.
(3) Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan INDONESIA di luar negeri bertujuan untuk:
a. memperkenalkan warisan budaya INDONESIA;
b. meningkatkan citra budaya adiluhung bangsa INDONESIA;
c. menumbuhkan apresiasi, membangun kesepahaman antarbangsa dan peradaban dunia yang lebih baik;
d. meningkatkan kerjasama antar bangsa bidang kebudayaan;
dan/atau
e. menyediakan layanan informasi tentang INDONESIA.
(4) Bentuk kegiatan pada Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan INDONESIA di luar negeri antara lain:
a. pameran budaya, merupakan acara yang diselenggarakan untuk menampilkan ragam kebudayaan yang disajikan di ruang pamer, meliputi artefak, seni lukis, seni pertunjukan, seni sastra, seni media baru, pakaian tradisional, kuliner, film, dan produk kebudayaan lain;
b. pergelaran budaya, merupakan pementasan seni pertunjukan;
c. festival, merupakan perayaan kebudayaan bersifat kolosal yang diselenggarakan di luar negeri;
d. seminar, merupakan forum ilmiah untuk membahas suatu topik kebudayaan yang melibatkan pakar baik dalam maupun luar negeri;
e. konferensi, merupakan forum pertemuan ilmiah yang membahas topik tertentu dalam bidang kebudayaan yang melibatkan peserta dalam jumlah besar;
f. lokakarya dan pelatihan kebudayaan, merupakan kegiatan peningkatan pengetahuan, pengajaran dan keterampilan dalam kreasi seni budaya;
g. publikasi budaya, yakni kegiatan penyebaran informasi melalui berbagai bentuk media dan produk penerbitan;dan/atau
h. pengadaan peralatan kebudayaan.
Koreksi Anda
