Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 99 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2013 tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Tata Kelola TIK Kementerian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
