Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 98 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI PENILIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar kompetensi penilik digunakan sebagai pedoman penilaian kemampuan penilik dalam melakukan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal. (2) Standar kompetensi penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi pengembangan profesi , serta kompetensi sosial. (3) Standar kompetensi penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)mencakup rumusan substansi kompetensi dan sub kompetensi yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Koreksi Anda