Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS PENETAPAN TARIF BIAYA PENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTN Badan Hukum wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan UKT untuk masing-masing kelompok setiap semester kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Menteri sebagai dasar dalam melakukan pengawasan dan pengendalian tarif UKT.
Koreksi Anda