Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS PENETAPAN TARIF BIAYA PENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) PTN Badan Hukum tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiwa program Sarjana (S1) dan program Diploma reguler.
(2) PTN Badan Hukum dapat memungut diluar ketentuan UKT dari mahasiwa baru program Sarjana (S1) dan program Diploma non reguler paling banyak 20 (dua puluh) persen dari jumlah mahasiwa baru.
(3) Mahasiswa program Sarjana (S1) dan program Diploma non reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan mahasiswa yang diterima pada PTN Badan Hukum melalui jalur selain seleksi nasional.
Koreksi Anda
