Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS PENETAPAN TARIF BIAYA PENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTN Badan Hukum MENETAPKAN Tarif Biaya Pendidikan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi: a. mahasiswa; b. orang tua mahasiswa; atau c. pihak lain yang membiayai mahasiswa. (2) Tarif Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan UKT bagi mahasiwa program Sarjana (S1) dan program Diploma reguler pada PTN Badan Hukum. (3) Dalam MENETAPKAN UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda