Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS PENETAPAN TARIF BIAYA PENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat PTN Badan Hukum adalah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom. 2. Biaya Pendidikan adalah biaya langsung dan biaya tak langsung yang diperlukan per mahasiswa per semester pada program studi. 3. Tarif Biaya Pendidikan yang selanjutnya disebut Uang Kuliah Tunggal/UKT adalah biaya pendidikan yang ditanggung setiap mahasiwa berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. 4. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. 5. Mahasiswa program Sarjana (S1) dan program Diploma reguler adalah mahasiswa yang diterima pada PTN Badan Hukum melalui jalur seleksi nasional.
Koreksi Anda