Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 97 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2013 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan, penggandaan, dan pendistribusian bahan Ujian S/M/PK dilakukan oleh satuan pendidikan.
(2) Penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB dan Program Paket B/Wustha, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dilakukan oleh Pelaksana UN Tingkat Provinsi secara regional.
(3) Pendistribusian bahan UN sampai ke titik simpan terakhir dilakukan oleh percetakan berkoordinasi dengan Pelaksana UN Tingkat Provinsi dan Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota.
(4) Pengawasan penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dari provinsi ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan melibatkan perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan Kepolisian Republik INDONESIA (Polri).
(5) Pengawasan penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB dan Program Paket B/Wustha dari provinsi ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan melibatkan LPMP dan Polri.
(6) Penyerahan soal UN dari percetakan ke provinsi, dari provinsi ke kabupaten/kota, dan dari kabupaten/kota kepada satuan pendidikan disertai dengan berita acara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan regional, penggandaan, dan pendistribusian bahan UN, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
