Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 97 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2013 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan menyusun naskah soal Ujian S/M/PK berdasarkan kisi-kisi soal Ujian S/M/PK yang telah ditetapkan.
(2) Pelaksana Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan kisi- kisi soal UN yang telah ditetapkan.
(3) Naskah soal UN dipilih dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN dan ditelaah oleh tim ahli yang telah ditetapkan oleh BSNP.
(4) Naskah soal UN sebelum digunakan diklasifikasikan sebagai dokumen negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
