Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 97 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2013 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan menyusun naskah soal Ujian S/M/PK berdasarkan kisi-kisi soal Ujian S/M/PK yang telah ditetapkan. (2) Pelaksana Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan kisi- kisi soal UN yang telah ditetapkan. (3) Naskah soal UN dipilih dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN dan ditelaah oleh tim ahli yang telah ditetapkan oleh BSNP. (4) Naskah soal UN sebelum digunakan diklasifikasikan sebagai dokumen negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda