Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 97 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2013 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan. (2) Ujian teori kejuruan SMK/MAK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan oleh dinas pendidikan provinsi. (3) Ujian praktik kejuruan SMK/MAK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda