Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 97 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2013 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana UN Tingkat Provinsi melaksanakan dan mengawasi UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Program Paket B/Wustha. (2) Pelaksana UN Tingkat Provinsi melaksanakan UN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan. (3) Perguruan Tinggi berperan serta dalam penyiapan soal UN, dan mengawasi penggandaan, pendistribusian, pelaksanaanUN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan, serta pengembalian LJUN ke tempat pemindaian dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. (4) Perguruan Tinggi melakukan pemindaian LJUN UN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan. (5) Pelaksana UN Tingkat Provinsi melakukan pemindaian LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Program Paket B/Wustha. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan pengawasan UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Koreksi Anda