Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 97 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2013 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas: a. menyusun POS pelaksanaan UN; b. memberi rekomendasi kepada Menteri tentang pembentukan Pelaksana UN Tingkat Pusat; dan d. melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN. (3) Pelaksana UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan bertanggung jawab kepada Penyelenggara UN. (4) Pelaksana UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Pusat. (5) Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Provinsi. (6) Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota. (7) Pelaksana UN Tingkat Pusat, Pelaksana UN Tingkat Provinsi, Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan UN sesuai dengan Peraturan Menteri dan POS UN.
Koreksi Anda