Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 97 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2013 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M/PK dan UN:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir; dan
c. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
(2) Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan berasal dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren penyelenggara program Wustha, dan kelompok belajar sejenis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS Ujian S/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Koreksi Anda
