Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 96 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BIDIKMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda