Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 96 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BIDIKMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi Bidikmisi dilakukan oleh tim yang ditetapkan Direktur Jenderal. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda