Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 96 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BIDIKMISI
Teks Saat Ini
(1) Batas Waktu pemberian Bidikmisi:
a. Bidikmisi diberikan sejak mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi di perguruan tinggi, yaitu 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan Sarjana, serta 6 (enam) semester untuk program Diploma III.
b. Bidikmisi untuk Akademi Komunitas diberikan maksimal 4 (empat) semester untuk program Diploma II, dan 2 (dua) semester untuk program Diploma I.
c. Bidik Misi untuk program studi yang merupakan satu kesatuan antara program Sarjana dengan program profesi difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sampai lulus program profesi, yaitu:
1. Profesi Dokter maksimal 4 semester.
2. Profesi Dokter Gigi maksimal 4 semester.
3. Profesi Ners maksimal 2 semester.
4. Profesi Dokter Hewan maksimal 2 semester.
5. Profesi Apoteker maksimal 2 semester.
d. Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan pendidikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Perguruan Tinggi dapat mengalokasikan biaya pendidikan yang bersumber dari dana yang sah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme batas waktu pemberian Bidikmisi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
