Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 96 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BIDIKMISI
Teks Saat Ini
(1) Dana Bidikmisi berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
(2) Dana Bidikmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertanggung- jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
