Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 96 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BIDIKMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Bidikmisi berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. (2) Dana Bidikmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertanggung- jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda