Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 96 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BIDIKMISI
Teks Saat Ini
(1) Calon penerima Bidikmisi pada pendidikan tinggi terdiri atas:
a. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan; atau
b. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang lulus 1 (satu) tahun sebelumnya yang bukan penerima Bidikmisi.
(2) Persyaratan penerima Bidikmisi:
a. warga Negara INDONESIA;
b. memiliki keterbatasan ekonomi dan mempunyai potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah;
c. tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
d. lulus seleksi masuk perguruan tinggi yang diadakan oleh tim seleksi nasional atau seleksi mandiri.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan penerima Bidikmisi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
