Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 96 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BIDIKMISI
Teks Saat Ini
(1) Komponen Bidikmisi adalah :
a. bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. bantuan biaya hidup; dan
c. biaya resetlemen/biaya pengelolaan Bidikmisi .
(2) Komponen Bidikmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
