Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 96 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BIDIKMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bidikmisi ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2) Ketentuan lebih lanjut Tata cara pemberian Bidikmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda