Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PACITAN
Teks Saat Ini
Direktur mempunyai tugas:
a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina pendidik dan tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tata kelola Akademi Komunitas Negeri Pacitan serta hubungannya dengan lingkungan; dan
b. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah/swasta dan masyarakat.
Koreksi Anda
