Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PACITAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri untuk pertama kali MENETAPKAN Direktur definitif untuk menjabat paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Penetapan Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
