Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PACITAN
Teks Saat Ini
Wakil Direktur, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyampaikan laporan kepada Direktur dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Akademi Komunitas Negeri Pacitan.
Koreksi Anda
