Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PACITAN
Teks Saat Ini
(1) Wakil Direktur dan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Pacitan maupun dengan instansi lain di luar Akademi Komunitas Negeri Pacitan sesuai dengan tugasnya masing-masing.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
