Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PACITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Direktur dan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Pacitan maupun dengan instansi lain di luar Akademi Komunitas Negeri Pacitan sesuai dengan tugasnya masing-masing. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Pasal.id