Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PACITAN
Teks Saat Ini
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Program Studi; dan
d. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Koreksi Anda
