Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PACITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Akademi Komunitas Negeri Pacitan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma; b. pelaksanaan penelitian; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Pasal.id