Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) SSBOPT pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum terdiri atas biaya:
a. pendidikan;
b. penelitian; dan
c. pengabdian kepada masyarakat.
(2) SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. jenis Program Studi; dan
c. indeks Kemahalan Wilayah.
(3) Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan target luaran penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi pada PTN Badan Hukum yang dituangkan dalam kontrak kinerja PTN Badan Hukum.
(4) Jenis program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit dikelompokkan ke dalam:
a. sosial humaniora;
b. sains;
c. rekayasa; dan
d. kedokteran.
(5) Indeks Kemahalan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit dikelompokkan ke dalam wilayah :
a. jawa, Bali dan NTB;
b. sumatera;
c. kalimantan, sulawesi, NTT; dan
d. maluku, papua.
Koreksi Anda
