Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SSBOPT pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum terdiri atas biaya: a. pendidikan; b. penelitian; dan c. pengabdian kepada masyarakat. (2) SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. jenis Program Studi; dan c. indeks Kemahalan Wilayah. (3) Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan target luaran penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi pada PTN Badan Hukum yang dituangkan dalam kontrak kinerja PTN Badan Hukum. (4) Jenis program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit dikelompokkan ke dalam: a. sosial humaniora; b. sains; c. rekayasa; dan d. kedokteran. (5) Indeks Kemahalan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit dikelompokkan ke dalam wilayah : a. jawa, Bali dan NTB; b. sumatera; c. kalimantan, sulawesi, NTT; dan d. maluku, papua.
Koreksi Anda