Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi selanjutnya disingkat SSBOPT merupakan besaran biaya operasional penyelenggaraan
Tridharma perguruan tinggi yang memenuhi Standar Pelayanan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Koreksi Anda
