Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Teks Saat Ini
(1) Dosen yang berprestasi luar biasa dapat dinaikan ke jenjang jabatan akademik dua tingkat lebih tinggi (loncat jabatan) dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala atau dari Lektor ke Profesor dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundangan.
(2) Kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkanapabila :
a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;
b. memiliki ijazah Doktor (S3);
c. memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan
d. memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf b.
(3) Kenaikan jabatan akademik dari Lektor ke Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila :
a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor;
b. memiliki paling sedikit 4 (empat) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan
c. memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang penulis dan kriteria jurnal internasional bereputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
