Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor Kepala ke Profesor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat: a. memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 (sepuluh) tahun; b. memiliki kualifikasi akademik doktor (S3); c. paling singkat 3 (tahun) setelah memperoleh ijazah doktor (S3); d. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor Kepala; e. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran I; f. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan g. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab berdasarkan penilaian senat yang dibuktikan dengan berita acara rapat persetujuan senat perguruan tinggi. (2) Dosen yang memperoleh gelar doktor dalam jabatan Lektor Kepala dapat dinaikkan dalam jabatan Profesor paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila mempunyai tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama yang diperoleh setelah memperoleh gelar doktor (S3) dan memenuhi syarat-syarat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penulis dan kriteria jurnal internasional bereputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Pasal.id