Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor ke Lektor Kepala dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat:
a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor;
b. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran I;
c. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau internasional sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik doktor (S3);
d. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional atau internasional bereputasi sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2);
dan
e. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penulis dan kriteria jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan jurnal ilmiah internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
