Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen paling tinggi dalam jabatan Lektor. (2) Pengangkatan pertama dosen dalam jabatan akademik Asisten Ahli dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat: a. memiliki ijazah magister atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan; b. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi PNS; c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; d. melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun; e. mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama; f. melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian kepada masyarakat; g. telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan; dan h. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi. (3) Pengangkatan pertama dosen dalam jabatan akademik Lektor dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat: a. memiliki ijazah doktor atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai dengan penugasan; b. pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c bagi PNS; c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; d. melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun; e. mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama; f. melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian kepada masyarakat; g. telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan; dan h. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Pasal.id