Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Teks Saat Ini
(1) Usulan kenaikan jabatan/pangkat yang diterima Kementerian sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dinilai sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/ MK.WASPAN/ 8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
(2) Kenaikan jabatan/pangkat dari jalur akademik dan jalur vokasi/profesional yang diperoleh menurut Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya tetap diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat selanjutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Sebelum lembaga layanan pendidikan tinggi terbentuk, fungsi dari lembaga layanan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.
Koreksi Anda
