Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Teks Saat Ini
(1) Tata kerja Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
a. kriteria dan jumlah tim penilai angka kredit; dan
b. rincian tugas tim penilai.
(2) Tata cara penilaian angka kredit untuk universitas/institut negeri dalam lingkup Kementerian dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. dosen mengisi daftar kegiatan kinerja dosen yang telah dilakukan;
b. pemimpin fakultas/unit atau yang setara wajib secara periodik melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk kelayakan kenaikan jabatan akademik/pangkat;
c. pemimpin fakultas/unit atau yang setara dengan pertimbangan/persetujuan senat fakultas, mengusulkan penetapan angka kredit berikut pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta usulan kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Rektor;
d. pemimpin fakultas/unit atau yang setara dengan pertimbangan/persetujuan senat fakultas meneruskan usul penetapan angka kredit bagi kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor serta kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan- jabatan tersebut kepada Rektor;
e. pemimpin perguruan tinggi MENETAPKAN angka kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai oleh Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Perguruan Tinggi;
f. pemimpin perguruan tinggi MENETAPKAN angka kredit dalam lingkup jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta mengusulkan kenaikan pangkat dalam jabatan Lektor kepada Sekretaris Jenderal;
g. pemimpin perguruan tinggi dengan pertimbangan senat perguruan tinggi mengusulkan penetapan angka kredit ke dalam jabatan Lektor Kepala atau pangkat dalam lingkup jabatan- jabatan tersebut kepada Direktur Jenderal;
h. pemimpin perguruan tinggi dengan persetujuan senat perguruan tinggi mengusulkan penetapan angka kredit ke dalam jabatan Profesor atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Direktur Jenderal;
i. pemimpin perguruan tinggi dengan persetujuan senat perguruan tinggi mengusulkan penetapan angka kredit kenaikan pangkat bagi yang telah loncat jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor kepada Direktur Jenderal;
j. Direktur Jenderal MENETAPKAN angka kredit usul kenaikan
jabatan akademik ke Lektor Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut setelah berkas unsur pelaksanaan kegiatan penelitian terlebih dahulu dinilai layak oleh Tim Penilai Pusat; dan
k. Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Menteri.
(3) Tata cara penilaian angka kredit untuk perguruan tinggi swasta di lingkungan Kementerian dan Kementerian Agama dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. dosen mengisi daftar kegiatan kinerja dosen yang telah dilakukan;
b. pemimpin perguruan tinggi wajib secara periodik melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk kelayakan kenaikan jabatan akademik/pangkat;
c. pemimpin perguruan tinggi dengan pertimbangan senat fakultas, mengusulkan penetapan angka kredit berikut pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta usulan kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
d. pemimpin perguruan tinggi dengan pertimbangan senat perguruan tinggi meneruskan usul penetapan angka kredit bagi kenaikan jabatan ke Lektor Kepala serta kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
e. pemimpin perguruan tinggi dengan persetujuan senat perguruan tinggi meneruskan usul penetapan angka kredit bagi kenaikan jabatan ke Profesor serta kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
f. Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi MENETAPKAN angka kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai layak oleh Tim Penilai Lembaga;
g. Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi MENETAPKAN angka kredit dalam lingkup jabatan Asisten Ahli dan Lektor bagi dosen PNS yang dipekerjakan di perguruan tinggi swasta serta mengusulkan kenaikan pangkat dalam jabatan Lektor kepada Sekretaris Jenderal;
h. Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mengusulkan penetapan angka kredit ke dalam jabatan Lektor Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Direktur Jenderal setelah terlebih dahulu dinilai layak oleh Tim Penilai Lembaga;
i. Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mengusulkan penetapan angka kredit bagi dosen PNS yang dipekerjakan di perguruan tinggi swasta melalui loncat jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor kepada Direktur Jenderal;
j. Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk mengusulkan penetapan angka kredit ke dalam jabatan Lektor Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Direktur Jenderal bagi dosen perguruan tinggi swasta bidang keagamaan;
k. Direktur Jenderal MENETAPKAN angka kredit usul kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala atau Profesor dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan- jabatan tersebut setelah berkas unsur pelaksanaan kegiatan penelitian terlebih dahulu dinilai layak oleh Tim Penilai Pusat;
dan
l. Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor kepada Menteri.
(4) Tata cara penilaian angka kredit untuk sekolah tinggi/politeknik/akademi negeri dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. dosen mengisi daftar kegiatan kinerja dosen yang telah dilakukan;
b. pemimpin jurusan atau yang setara wajib secara periodik melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk kelayakan kenaikan jabatan akademik/pangkat;
c. pemimpin jurusan atau yang setara, mengusulkan penetapan angka kredit berikut pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan asisten Ahli dan Lektor serta usulan kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi;
d. pemimpin jurusan atau yang setara meneruskan usul penetapan angka kredit bagi kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor serta kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi;
e. ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi MENETAPKAN angka kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai oleh Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Perguruan Tinggi;
f. ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi MENETAPKAN angka kredit kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta mengusulkan kenaikan pangkat kepada Sekretaris Jenderal;
g. ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi dengan pertimbangan senat perguruan tinggi mengusulkan penetapan angka kredit ke dalam jabatan Lektor Kepala dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Direktur Jenderal;
h. ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi dengan persetujuan senat perguruan tinggi mengusulkan penetapan angka kredit ke dalam jabatan Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Direktur Jenderal;
i. ketua sekolah tinggi/ direktur politeknik/akademi dengan pertimbangan/persetujuan senat perguruan tinggi mengusulkan penetapan angka kredit kenaikan pangkat bagi yang telah loncat jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor kepada Direktur Jenderal;
j. Direktur Jenderal MENETAPKAN angka kredit usul kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut setelah berkas unsur pelaksanaan kegiatan penelitian terlebih dahulu dinilai layak oleh Tim Penilai Pusat; dan
k. Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Menteri.
(5) Tata cara penilaian angka kredit untuk sekolah tinggi/politeknik/akademi swasta dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. dosen mengisi daftar kegiatan kinerja dosen yang telah dilakukan;
b. ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi wajib secara periodik melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk kelayakan kenaikan jabatan akademik/pangkat;
c. ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi dengan pertimbangan senat fakultas, mengusulkan penetapan angka kredit berikut pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta usulan kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
d. ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi dengan pertimbangan senat perguruan tinggi meneruskan usul penetapan angka kredit bagi kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
e. ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi dengan persetujuan senat perguruan tinggi meneruskan usul penetapan angka kredit bagi kenaikan jabatan ke Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
f. kepala/ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi MENETAPKAN angka kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai layak oleh Tim Penilai Lembaga;
g. kepala/ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi MENETAPKAN angka kredit kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan Asisten Ahli dan Lektor bagi dosen PNS yang diperbantukan di perguruan tinggi swasta serta mengusulkan kenaikan pangkat kepada Sekretaris Jenderal;
h. kepala/ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mengusulkan penetapan angka kredit ke dalam jabatan Lektor Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Direktur Jenderal setelah terlebih dahulu dinilai layak oleh Tim Penilai Lembaga;
i. kepala/ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mengusulkan penetapan angka kredit kenaikan pangkat bagi dosen PNS yang dipekerjakan di perguruan tinggi swasta yang telah loncat jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor kepada Direktur Jenderal;
j. Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk mengusulkan penetapan angka kredit ke dalam jabatan Lektor Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Direktur Jenderal bagi dosen sekolah tinggi/politeknik/akademi swasta bidang keagamaan;
k. Direktur Jenderal MENETAPKAN angka kredit usul kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala atau Profesor dan/atau
pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut setelah berkas unsur pelaksanaan kegiatan penelitian terlebih dahulu dinilai layak oleh Tim Penilai Pusat; dan
l. Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Menteri.
(6) Tata cara penilaian angka kredit untuk perguruan tinggi negeri non Kementerian dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. dosen menyusun/mengisi daftar kegiatan untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat;
b. pemimpin jurusan atau departemen atau unit lain yang setara melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk usul kenaikan jabatan akademik/pangkat;
c. pemimpin jurusan atau departemen atau unit lain yang setara meneruskan usul kenaikan jabatan akademik ke tingkat Fakultas/unit yang setara bagi universitas/institut;
d. pemimpin jurusan atau departemen atau unit lain yang setara meneruskan usul kenaikan jabatan akademik ke ketua/direktur sebagai pemimpin perguruan tinggi bagi sekolah tinggi/politeknik/ akademi;
e. pemimpin fakultas/unit atau yang setara melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk usul kenaikan jabatan akademik/pangkat;
f. pemimpin fakultas/unit atau yang setara meneruskan usul kenaikan pangkat ke pimpinan perguruan tinggi bagi universitas/institut;
g. dengan pertimbangan senat perguruan tinggi, Pemimpin perguruan tinggi mengusulkan penetapan angka kredit berikut pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta usulan kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan- jabatan tersebut kepada Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non Kementerian yang bersangkutan;
h. pemimpin perguruan tinggi meneruskan usul penetapan angka kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan Lektor Kepala atau Profesor dan/atau kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan- jabatan tersebut kepada Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non Kementerian yang bersangkutan;
i. menteri/pimpinan lembaga pemerintah non Kementerian yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk mengusulkan penetapan angka kredit kenaikan pangkat ke dalam jabatan Lektor Kepala atau Profesor dan/atau kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Direktur Jenderal;
j. menteri/pimpinan lembaga pemerintah non Kementerian yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk mengusulkan penetapan angka kredit kenaikan pangkat bagi yang telah melompat jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor kepada Direktur Jenderal;
k. Direktur Jenderal MENETAPKAN angka kredit usul kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut setelah berkas unsur pelaksanaan kegiatan penelitian terlebih dahulu dinilai layak oleh Tim Penilai Pusat; dan
l. Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor dan pangkat dalam lingkup jabatan- jabatan tersebut kepada Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan tata cara penilaian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) diatur lebih lanjut dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
