Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kenaikan jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor untuk: a. dosen perguruan tinggi negeri dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur; b. dosen perguruan tinggi swasta dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; dan c. dosen perguruan tinggi non Kementerian dilakukan oleh Tim Penilai Lembaga yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan. (2) Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor dilakukan oleh Tim Penilai Pusat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda