Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan-kegiatan yang meliputi: a. Pendidikan, terdiri atas: 1. pendidikan sekolah; dan/atau 2. pendidikan dan pelatihan prajabatan; b. pelaksanaan pendidikan termasuk kegiatan pengembangan diri; c. pelaksanaan penelitian; dan d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. (3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen. (4) Pendidikan dan pelatihan prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 hanya digunakan untuk angka kredit pertama. (5) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk dapat diangkat dalam jabatan akademik paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama tidak termasuk pendidikan sekolah yang memperoleh ijazah/gelar dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur kegiatan yang dinilai dan angka kreditnya diatur dalam Pedoman Operasional Jabatan Akademik Dosen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda