Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Teks Saat Ini
(1) Setiap jenjang jabatan akademik dosen mempunyai kualifikasi dan kriteria, tugas, tanggung jawab dan wewenang tertentu.
(2) Kualifikasi dan kriteria, tugas, tanggung jawab, dan wewenang jabatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dosen wajib memenuhi angka kredit kumulatif untuk menduduki jenjang jabatan akademik dan/atau pangkat tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenang diatur dalam Pedoman Operasional Jabatan Akademik Dosen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
