Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 92 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI, PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUANTAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi, PemerintahKabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2013menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
