Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI INSTRUKTUR PADA KURSUS DAN PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instruktur pada kursus dan pelatihan wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi yang berlaku secara nasional. (2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi instruktur pada kursus dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda