Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan tes kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Bahasa.
Koreksi Anda
