Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, UPT Laboratorium Dasar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan layanan laboratorium dasar untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Laboratorium Dasar.
Koreksi Anda