Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) UPT Laboratorium Dasar merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium di lingkungan UNSAM.
(2) UPT Laboratorium Dasar dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
