Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan jaringan informasi di lingkungan UNSAM; c. pengelolaan data dan informasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tata kelola perguruan tinggi; d. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan UNSAM; e. pemeliharaan dan perbaikan komputer; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Koreksi Anda