Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan jaringan informasi di lingkungan UNSAM;
c. pengelolaan data dan informasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tata kelola perguruan tinggi;
d. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan UNSAM;
e. pemeliharaan dan perbaikan komputer; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Koreksi Anda
