Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan jaringan, pengelolaan, dan pemeliharaan jaringan dan komputer serta pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan UNSAM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
