Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. (2) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda