Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
